UPTD PPA Prov Kaltara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud UPTD PPA Prov Kaltara menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak
  2. pemberian layanan pendampingan hukum
  3. pemberian layanan pendampingan psikologis
  4. pemberian layanan pendampingan bimbingan rohani
  5. pemberian layanan perlindungan khusus
  6. pemberian layanan mediasi terkait kasus anak
  7. pemberian layanan perlindungan perempuan dan anak dari ancaman yang membahayakan diri dan jiwa
  8. pemberian rujukan bagi perempuan dan anak untuk pemberian layanan lanjutan