KTP adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik.
KDRT adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibatimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisikseksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
setiap tindakan atau serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
fungsi layanan untuk menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan Anak yang diterima oleh UPTD PPA.
fungsi layanan untuk memenuhi hak dan kebutuhan seluruh Penerima Manfaat yang sedang dilayani oleh UPTD PPA dengan cara menyediakan, merujuk, atau melimpahkan
fungsi layanan untuk mencapai Penerima Manfaat yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan oleh pihak lain.
fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta fasilitas sandang, pangan, dan pendukung kebutuhan Penerima Manfaat.
fungsi layanan dengan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
fungsi layanan yang diberikan oleh pendamping PPA kepada setiap Penerima Manfaat secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban.
pendekatan untuk memastikan Penerima Manfaat mendapatkan layanan PPA untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi dengan menghubungkan berbagai layanan.