1. Pengaduan Masyarakat adalah fungsi layanan untuk menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan Anak yang diterima oleh UPTD PPA.

  2. Penjangkauan Korban adalah fungsi layanan untuk mencapai Penerima Manfaat yang tidak atau belum  mendapatkan akses layanan atau dilaporkan oleh pihak lain.

  3. Pengelolaan Kasus adalah fungsi layanan untuk memenuhi hak dan kebutuhan seluruh Penerima Manfaat yang sedang dilayani oleh UPTD PPA dengan cara menyediakan, merujuk, atau melimpahkan. 

  4. Penampungan Sementara adalah fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta fasilitas sandang, pangan, dan pendukung kebutuhan Penerima Manfaat. 

  5. Mediasi adalah  fungsi layanan dengan cara  penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

  6. Pendampingan Korban adalah fungsi layanan yang diberikan oleh pendamping PPA kepada setiap Penerima Manfaat secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban.