1. Layanan Pengaduan Langsung

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Pengaduan Masyarakat secara Langsung

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 191);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

6.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer Kep/118/M.Pan/8/2007 tentang Pedoman Umum Penanganan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;

 

 

 

7.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;

 

8.

Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

3.

PERSYARATAN

:

1.

Identitas Korban : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2.

Identitas Korban Anak: KK, Akta Kelahiran, dan KTP orang tua/Pelapor;

4.

PROSEDUR

:

1.

Pelapor/Korban menyampaikan pengaduan dengan datang secara langsung

2.

Petugas layanan menerima dan mencatat pengaduan pelapor/korban dan mengidentifikasi jenis kasus, kriteria resiko, dan kriteria kewenangan

3.

Petugas Layanan melakukan Asesmen biopsikososial dari hasil analisa kasus untuk menemukan permasalahan, harapan, dan layanan psikososial awal

     

4.

Mengisi informed consent untuk persetujuan menerima layanan penanganan kasus

5.

Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan

6.

Melakukan input data di SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

7.

Mengarsipkan formulir pengaduan dan Lembar persetujuan

5.

WAKTU PELAYANAN

:

60 (enam puluh) menit

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

PRODUK PELAYANAN

:

1. Formulir Pengaduan

2. Inform Consent (Lembar Persetujuan)

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Datang Langsung/Tatap Muka

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

PC/Laptop

 

2

Alat Tulis

 

3

Formulir Pengaduan

 

4.

Lembar Persetujuan (Inform Consent)

 

5.

Ruang Pengaduan

 

6.

Tissue

 

7.

Aqua

 

8.

Aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

 

2.

Memiliki kemampuan menjelaskan isian formulir pengaduan dan prosedur pengaduan

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

1 (satu) Orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Jaminan dilaksanakan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidang penanganan pengaduan masyarakat (publik) dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Kerahasiaan terjamin terkait informasi pelapor dan korban, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia.

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaporkan secara berkala kepada atasan langsung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Layanan Pengaduan Tidak Langsung

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Pengaduan Masyarakat secara Tidak Langsung

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 191);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

6.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer Kep/118/M.Pan/8/2007 tentang Pedoman Umum Penanganan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.

 

 

 

 

7.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

8.

Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

3.

PERSYARATAN

:

1.

Identitas Korban : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2.

Identitas Korban Anak: KK, Akta Kelahiran, dan KTP orang tua/Pelapor;

3.

Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain

4.

PROSEDUR

:

1.

Pelapor/Korban menyampaikan pengaduan secara tidak langsung (telepon/hotline/Whatsapp/Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU)

2.

Petugas layanan menerima dan mencatat pengaduan pelapor/korban dan mengidentifikasi jenis kasus, kriteria resiko, dan kriteria kewenangan

3.

Petugas Layanan melakukan Asesmen biopsikososial dari hasil analisa kasus untuk menemukan permasalahan, harapan, dan layanan psikososial awal

4.

Mengisi informed consent untuk persetujuan menerima layanan penanganan kasus

     

5.

Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan

6.

Melakukan input data di SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

7.

Mengarsipkan formulir pengaduan dan Lembar persetujuan

5.

WAKTU PELAYANAN

:

Setiap Hari ,  24 jam

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

PRODUK PELAYANAN

:

1. Formulir Pengaduan

2. Inform Consent (Lembar Persetujuan)

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Pengaduan secara tidak langsung (telepon/hotline/Whatsapp/Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU)

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

PC/Laptop

 

2

Alat Tulis

 

3

Formulir Pengaduan

 

4.

Lembar Persetujuan (Inform Consent)

 

5.

Ruang Pengaduan

 

6.

Handphone

 

 

Jaringan Internet

 

7.

Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU)

 

8.

Aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

 

2.

Memiliki kemampuan menjelaskan isian formulir pengaduan

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

1(satu) Orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Jaminan dilaksanakan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidang penanganan pengaduan masyarakat (publik) dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Kerahasiaan terjamin terkait informasi pelapor dan korban, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia.

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaporkan secara berkala kepada atasan langsung

 

 

 

 

 

  1. Layanan Penjangkauan Korban

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penjangkauan Korban

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;

4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008  tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

8.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial;

9.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

10.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

11.

Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

3.

PERSYARATAN

:

1.

Adanya pengaduan langsung ataupun tidak langsung

2.

Identitas Korban dan pelapor lengkap dan detail

4.

PROSEDUR

:

1.

Pelapor/Korban menyampaikan pengaduan ke intansi;

2.

Melakukan identifikasi awal klarifikasi kasus (termasuk verifikasi data) di tempat kejadian  sesuai kewenangan yang berlaku

3.

Membuat telaah staf rencana penjangkauan dan meminta persetujuan kepala UPTD dan berkoordinasi dengan tim terpadu

4.

Membuat surat tugas dan dokumen administrasi lainnya

5.

Bersama tim terpadu melakukan penjangkauan terhadap pelapor/korban,dan menjelaskan kerahasiaan dan meminta persetujuan untuk mendapatkan layanan

6.

Petugas melakukan wawancara dan melakukan analisis terkait need assessment dan layanan rujukan

     

7.

Membuat laporan penjangkauan dan pendokumentasian

8.

Penginputan data ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

5.

WAKTU PELAYANAN

:

3 (tiga) hari

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

PRODUK PELAYANAN

:

1. Formulir Pengaduan

2. Surat Tugas

3. Inform Consent (Lembar Persetujuan)

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

Motor Perlindungan

 

2.

Handphone

 

3.

Jaringan Internet

 

4.

Alat Tulis

 

5.

Formulir Pengaduan

 

6.

Mobil Perlindungan

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Sarjana/Konselor/Pekerja Sosial/Tim Ahli

 

2

Diutamakan bagi yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) sd 5 (lima) orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Akurasi data untuk penanganan kasus

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Pelaksanaan layanan berjalan lancar dan data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaporkan secara langsung setalah layanan selesai dilaksanakan

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Layanan Rumah Perlindungan

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Rumah Perlindungan

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;

4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008  tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

8.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial;

9.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

10.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

3.

PERSYARATAN

:

1.

Hasil Assessment dan surat rekomendasi

2.

Tata Tertib/SOP Rumah Perlindungan untuk perempuan/anak korban kekerasan

4.

PROSEDUR

:

1.

Melaporkan hasil assessmet dan rencana intervensi layanan rumah perlindungan kepada kepala UPTD

2.

Merujuk korban atau mendampingi ke tempat rumah perlindungan

3.

Menyampaikan aturan/tata tertib yang harus dipatuhi selama berada di rumah perlindungan

4.

Petugas melakukan wawancara dan melakukan analisis terkait need assessment dan layanan rujukan

5.

Memberikan pendampingan pada korban dan melakukan pemantauan perkembangan korban selama di rumah perlindungan

5.

WAKTU PELAYANAN

:

 14 (empat belas) hari

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

 

PRODUK PELAYANAN

 

1. Laporan Perkembangan

 

 

2. Layanan Penampungan Sementara dan Pendampingan  di Rumah Perlindungan

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online)(Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

PC/Laptop

 

2.

Handphone

 

3.

Jaringan Internet

 

4.

ATK Kantor

 

5.

Printer

 

6.

Ruang Pengaduan

 

7.

Rumah Perlindungan

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Penjaga Keamanan

 

2.

Pengasuh

 

3.

Diutamakan bagi yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) sd 5 (lima) orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Perlindungan bagi korban di tempat yang aman dan pendampingan

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Perlindungan dilaksanakan sebagaimana mestinya, korban merasa terlindungi dan nyaman sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

1.

Hasil Rapat pemantauan pendampingan selama korban di rumah perlindungan

2.

Hasil Rapat Kasus tentang penentuan waktu penampungan di rumah perlindungan telah selesai

3.

Pengembalian korban ke keluarga/keluarga pengganti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Layanan Mediasi

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Mediasi

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;

4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008  tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

8.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial;

9.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

10

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

 

 

11.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

3.

PERSYARATAN

:

1.

Hasil Asesmen

2.

Rencana intervensi layanan

4.

PROSEDUR

:

1.

Menerima laporan hasil assessment dari Manajer Kasus terkait kebutuhan klien akan layanan mediasi

2.

Melakukan penjadwalan untuk mediasi klien dan terlapor dan memastikan klien dan terlapor menghadiri mediasi yang telah dijadwalkan

3.

Mengirimkan surat menghadiri mediasi kepada klien dan terlapor

4.

Melakukan mediasi klien dan terlapor sesuai kode etik mediasi dan peraturan mahkamah agung tentang mediasi

5.

Membuat berita acara kesepakatan hasil mediasi

6.

Mendokumentasikan hasil mediasi dan berita acara penyelesaian kasus

5.

WAKTU PELAYANAN

:

21 (dua puluh satu) hari

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

PRODUK PELAYANAN

:

Berita Acara Kesepakatan Hasil Mediasi

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online) (Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

Form Laporan Hasil Asessment

 

2.

Papan Tulis

 

3.

Meja dan Kursi

 

4.

Alat tulis

 

5.

Printer

 

6.

Kertas

 

7.

Laptop

 

8.

Tisu dan Air Mineral

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Mediator Bersertifikasi

 

2.

Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

 

1. Petugas Layanan memiliki sertifikat sebagai mediator

 2. Kerahasiaan Berita Acara Kesepakatan Hasil Mediasi

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Layanan Mediasi bagi klien dilaksanakan sesuai dengan need assessment dan intervensi yang tepat

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaporkan secara langsung setelah layanan selesai dilaksanakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Manajemen Kasus

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Manajemen Kasus

 

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

 

3.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;

 

4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008  tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial;

 

9.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

10.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

 

3.

PERSYARATAN

:

1.

Identitas korban (KTP,KK,AKTA)

 

2.

Laporan Pengaduan (FORMULIR)

 

4.

PROSEDUR

:

1.

Kepala Seksi atau supervisor yang ditunjuk oleh UPTD PPA
memerintahkan pelaksanaan assesmen kepada Petugas Layanan yang ditugaskan.

 

2.

Petugas Layanan melakukan persiapan untuk melaksanakan asesmen.

 

3.

Petugas Layanan UPTD PPA melaksanakan asesmen pada klien dan keluarga. Petugas Layanan UPTD PPA berkoordinasi dengan Kepala Seksi atau Supervisor dan melaporkan setiap hasil yang diperolehdari assesmen yang telah dilakukan. Kepala Seksi atau supervisor memberikan arahan kepada Petugas Layanan UPTD PPA tentang asesmen klien

 

4.

Petugas Layanan UPTD PPA membuat dan menyusun laporan hasil assesmen klien.

 

5.

Petugas Layanan UPTD PPA menyerahkan laporan hasil assesmen kepada Kepala Seksi atau supervisor.

 

5.

WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) Hari

 

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

 

7.

PRODUK PELAYANAN

:

Laporan Hasil Asesmen Korban

 

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

 

2.

Tidak Langsung  melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online)(Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

 

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

 

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)

 

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

Form Pengaduan dan Lembar Persetujuan

 

 

2.

Papan Tulis

 

 

3.

Meja dan Kursi

 

 

4.

Alat tulis

 

 

5.

Printer

 

 

6.

Kertas

 

 

7

Laptop

 

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Memiliki kompetensi manajemen kasus

 

 

2.

Mampu menganalisa formulir pengaduan

 

 

3

Mampu mengoperasikan komputer

 

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

 

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) sd 5 (lima) orang

 

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

1. Petugas Layanan memiliki kompetensi di bidang perlindungan perempuan dan anak

 

 

 2. Kerahasiaan hasil assesmen

 

14.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Manajemen Kasus  bagi klien dilaksanakan sesuai dengan need assessment dan intervensi yang tepat

 

15.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaporkan secara langsung setelah layanan selesai dilaksanakan

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Layanan Pendampingan Hukum

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara

1.

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Pendampingan Hukum

2.

DASAR HUKUM

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun I984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Conuention on the Elimination of Att Forms of Discrimination Against Women);

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;

4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008  tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011  tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau pelaku Pornografi;

8.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial;

9.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

 

 

10.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

3.

PERSYARATAN

:

1.

Hasil Assessment

2.

Rencana intervensi layanan

4.

PROSEDUR

:

1.

Menerima hasil assessment dan rencana intervensi layanan

2.

Menemui klien, melakukan assessment pendalaman masalah dengan klien termasuk bukti-bukti yang diperlukan , dan menyampaikan pendapat hukum kepada klien serta menyatakan kesiapan mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum

3.

Melakukan  pendampingan dalam proses hukum di kepolisian dan koordinasi mengenai perkembangan kasus hingga dinyatakan P-21

4.

Mendampingi klien/keluarganya pada saat memberikan keterangan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi korban dan mencatat nama hakim yang mengadili, jaksa penuntut umum, panitera dan pengacara terdakwa (jika ada) dan monitoring pelaksanaan sidang hingga ada vonis bagi pelaku

5.

WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) hari

6.

BIAYA TARIF

:

Rp. 0 (gratis)

7.

PRODUK PELAYANAN

:

Laporan Proses Hukum

8.

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online) (Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN/ ATAU FASILITAS

:

1.

Form Laporan Hasil Pendampingan

 

2.

Handphone

 

3.

Jaringan Internet

 

4.

Alat tulis

 

5.

Form Asessment

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.

Pengacara/ Lawyer, Terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia

 

2.

Diutamakan bagi yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan Langsung

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

2-3 orang

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Hasil as