Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara (UPTD PPA Prov Kaltara) dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan ini dapat berbentuk satu atap atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. Perempuan dan anak korban kekerasan dapat membuat pengaduan kepada UPTD PPA untuk kemudian ditindaklanjuti. Petugas terlatih dapat merupakan tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing atau tenaga khusus yang dipekerjakan di UPTD PPA
UPTD PPA Prov Kaltara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.